Tujuan
pembelajaran PKN dalam Depdiknas adalah untuk memberikan kompetensi sebagai
berikut :
1.
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab serta bertindak secara sadar
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan
karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain,
berinteraksi dengan bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi .
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain secara langsung maupun tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi .
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal
yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara
paksa atau tidak. Hak juga merupakan segala sesuatu yang memang harus
didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan
haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus
dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Hak
Warga Negara Indonesia :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
2.
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
4.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
5.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
6.
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
7.
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
9.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
10.
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
:segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upayapembelaan negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber
http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://www.eduspensa.com/2016/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

EmoticonEmoticon